PP ini adalah penjabaran pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.
Sistem pengendalian intern di dalam PP Nomor 60 tahun 2008 artinya adalah proses yang intergral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Lalu kalau demikian halnya maka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP didalam PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pengendalian intern dirinci ke dalam 5 unsur yakni:
- lingkungan pengendalian,
- penilaian risiko,
- kegiatan pengendalian,
- informasi dan komunikasi serta
- pemantauan/monitoring.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meraih harapan :
- Efektivitas & Efisiensi Pelaksanaan Tugas
- Keandalan Laporan Keuangan
- Pengamanan Aset Negara
- Ketaatan Peraturan Per-UUan
Sosialisasi SPIP di Ruang Sanitasi Jurs. Kes. Lingk
Persoalan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah memang selalu menjadi perhatian. Jika pada Orde Baru kita mengenal adanya istilah Waskat/Pengawasan Melekat, kini kita dikenalkan dgn istilah SPIP. Lantas apa beda antara keduanya?
NO | URAIAN | WASKAT | SPIP |
1 | Definisi | Alat | Proses |
2 | Sifat | Statis | Dinamis |
3 | Framework | 8 Unsur Sisdalmen | 5 Unsur |
4 | Tanggungjawab Pelaksanaan | Atasan Langsung | Seluruh Pegawai dalam Organisasi |
5 | Keberadaan | Berdiri sendiri | Terintegrasi |
6 | Penekanan | Pengawasan atasan langsung, Pengawasan Fungsional | Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko |
Semoga dgn sistem pengawasan/pengendalian yg semakin baik yg diatur dlm SPIP ini dpt tercipta good governance dan clean government, serta peningkatan kinerja pegawai Poltekkes Kemenkes Ykt utk meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pd th 2012.
No comments:
Post a Comment